Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal
Penetapan BSPS desa pandansari dilaksanakan pada hari senin 03 Juni 2019, bertempat dirumah Bapak Suko nugroho Kaur keuangan desa pandansari.
Penerima bantuan BSPS sejumlah 20 orang yang terbagi menjadi 3 dusun yaitu dusun pandansari, bumiharjo dan tanjungsari.
Persyaratan penerima bantuan adalah warga desa yang benar-benar tidak mampu dan rumah tersebut termasuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH).