Berdasar data yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo, jumlah penduduk Indonesia per 30 Juni 2016 sebanyak 257.912.349 jiwa.
Adapun jumlah wajib KTP per 31 Desember 2015 yakni 182.588.494 jiwa.
Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Indonesia saat ini masih di angka 1,49 persen.
Maka dalam satu tahun penduduk indonesia bertambah sekitar 4 juta jiwa, sebagaimana dikatakan Kepala BKKBN Pusat dr Surya Chandra. Artinya, di bulan Juli 2017 jumlah penduduk Indonesia lebih dari 262 juta jiwa.
Penduduk Indonesia yang sudah melakukan perekaman data e-KTP per tanggal 31 Agustus 2016 sebanyak 162.047.403 jiwa. Artinya, masih ada sekitar 20.541.091 jiwa yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Dalam APBN 2016 disebutkan oleh Mendagri, pemerintah menyediakan 4,6 juta keping blangko e-KTP dan didistribusikan di seluruh Indonesia.
Blangko e-KTP itu diprioritaskan disediakan bagi penduduk yang telah melakukan perekaman data. Pengadaan blangko tiap tahun akan terus ditambah.
Pendistribusian blangko e-KTP diperketat. Pemerintah terus menyelesaikan adanya data-data ganda kependudukan agar lebih valid.
Namun faktanya, pada bulan Juli 2017, sejumlah penduduk atau warga yang melakukan perekaman data e-KTP, khususnya penduduk yang baru menginjak usia 17-18 tahun juga belum mendapatkan e-KTP.
"Saya sudah rekam data e-KTP tapi diberikan Surat Keterangan yang berfungsi hampir sama dengan KTP. Suket ini berlaku 6 bulan. Nanti setelah 6 bulan Suket ini disuruh bawa ke Kantor Camat (Mranggen) untuk mengambil e-KTP yang asli (baru)," kata Hasanah kepada tribunjateng.com, beberapa hari lalu. (tribunjateng)