IMG-LOGO

Penyerahan LPPD Kepala Desa Kepada BPD

Create By 09 July 2019 19 Views

LPPD Kepala Desa SK Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2018. Atas dasar SK tersebut, nantinya Tim yang telah dibentuk diharapkan dapat merampungkan proses penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018 yang telah dikerjakan sesuai dengan format LPPD dan LKPPD berdasarkan RPJMDesRKPDes Tahun 2018, APBDes2018 dan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa. Inilah yang perbedaan LPPD dan LKPPD, serta ILPPD.

LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2018 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.  Kalau dulu sebelum Permendagri itu keluar disebut LKPJ Kepala Desa.

IMG
IMG
IMG